PEMERINTAH
KABUPATEN MAJALENGKA
DINAS
PENDIDIKAN NASIONAL
SMP
NEGERI 1 MAJA
Alamat
: Jl. Bukit bungur No. 106 Telp. (0233) 263648 Maja-Majalengka kode Pos 45461
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 1 MAJA
NOMOR : 800/419/SMP.01/Disdik/2012
Tentang:
STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
SEMESTER
GENAP TAHUN 2011-2012
KEPALA
SMP NEGERI 1 MAJA
Menimbang:
|
1.
Bahwa untuk mengembangkan potensi siswa
sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu siswa yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta
bertanggungjawab, diperlukan pembinaan kesiswaan secara sistematis dan
berkelanjutan.
2.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada nomor 1, perlu menetapkan Surat Keputusan Standar
Operasional Prosedur Guru Piket.
|
Mengingat:
|
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301)
2. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74)
4. Peraturan
Menteri Penidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang pelaksanaan Standar
Pengelolaan.
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar
Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
6 tahun 2007.
7. Peraturan
Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok
dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten
Majalengka Tahun 2008 Nomor 5)
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
|
:
:
:
|
a. Menetapkan
Pembagaian Tugas Guru Sebagai Pembina OSIS, seperti tersebut pada lampiran 1
keputusan ini.
b. Menetapkan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Kesiswaan dan Ekstrakurikuler,
seperti tersebut pada lampiran 2.
c. Menetapkan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Tertib Guru dan Staf, seperti
tersebut pada lampiran 3 keputusan ini.
d. Menetapkan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Guru Piket, seperti tersebut pada lampiran
4 Keputusan ini.
Segala biaya yang
timbul sebagai akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada anggaran
yang sesuai.
Apabila terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
|||
|
|
||||
Lampiran 2 SK
Kepala SMPN 1 Maja
Nomor : 800/419/SMP.01/Disdik/2012
Tentang : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
KEGIATAN KESISWAAN DAN EKSTRAKURIKULER
STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
KEGIATAN
KESISWAAN DAN EKSTRAKURIKULER
1.
TUJUAN
a.
Tertibnya mekanisme
layanan
maksimal yang diberikan oleh Sekolah kepada Siswa SMPN 1 Maja
b.
Terkoordinasinya semua
Pembina dan personil yang terlibat dalam
layanan ini.
c.
Meningkatkan Profesionalisme layanan kepada
pihak-pihak yang membutuhkan.
d.
Terkendalinya
proses kegiatan sesuai dengan peraturan
yang berlaku dan tujuan pendidikan yang ditetapkan dalam Visi dan Misi Sekolah.
2.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
1.
PHBI/PESANTREN
RAMADHAN/PERLOMBAAN
a. Pembina Osis membuat proposal kegiatan.
b. Proposal kegiatan diajukan kepada Kepala Sekolah melalui
Wakasekbid Kesiswaan.
c. Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan proposal dan
dipertanggungjawabkan oleh Permbina Osis.
d. Pembina OSIS wajib membuat laporan kegiatan secara
tertulis kepada Kepala Sekolah melalui Wakasekbid kesiswaan, paling lambat 3
(tiga) hari setelah kegiatan selesai. (format laporan telah disediakan)
2.
KULTUM
a. Kultum dilaksanakan pada setiap hari Jum’at mulai
jam 07.00 s.d 07.40
b. Pembina osis membuat jadwal petugas kultum per
kelas.
c. Pemandu kultum membuat dan mengelola absen peserta kultum
d. Guru PAI wajib
membina Kultum sesuai jadwal yang dibuat oleh Pembina OSIS.
e. Pasilitas kultum dipersiapkan oleh Staf Tata Usaha
di bantu pengurus OSIS.
f.
Pembina osis memberikan
laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Sekolah melalui Wakasekbid
Kesiswaan
3.
BERJAMAAH DZUHUR
a.
Berjamaah dzuhur
dilaksanakan pada setiap hari, kecuali hari jum’at.
b.
Pembina osis
membuat jadwal berjamaah dzuhur per
kelas.
c. Pembina osis
dan pemandu serta guru PAI membuat dan mengelola absen peserta
berjamaah.
d. Pasilitas sholat berjamaah dipersiapkan oleh Staf TU dibantu oleh Pengurus OSIS
e. Pembina osis memberikan laporan tertulis secara
berkala kepada Kepala Sekolah melalui Wakasekbid Kesiswaan.
4.
ZAKAT FITRAH
& BAKTI SOSIAL
a. Pembina Osis membuat proposal kegiatan.
b. Proposal kegiatan diajukan kepada Kepala Sekolah
oleh pembina osis melalui Wakasekbid Kesiswaan.
c. Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan proposal
dan dipertanggungjawabkan oleh Permbina Osis.
d. Pembina OSIS wajib membuat laporan kegiatan secara
tertulis kepada Kepala Sekolah melalui Wakasekbid kesiswaan.
5.
INFAQ , SHODAQOH
& TA’ZIAH
a.
Pembina OSIS/Wakasekbid
kesiswaan meminta izin kepada kepala sekolah untuk menarik infaq shodaqoh dari
siswa dan menyalurkannya sesuai dengan peruntukannya.
b.
Pembina
OSIS/Wakasekbid kesiswaan meminta izin kepada kepala sekolah untuk melaksanakan
ta’ziah
c.
Pembina OSIS/Wakasekbid
kesiswaan diberi kewenangan untuk mengatur siapa, berapa dan bagaimana ta’ziah
dilaksanakan.
d. Ta’ziah dilaksanakan di luar jam belajar, kecuali
emergency (berkaitan dengan waktu, tempat, hubungan kedinasan) dengan izin
kepala sekolah.
e. Pembina OSIS/Wakasekbid Kesiswaan menyampaikan
laporan pelaksanaan secar a tertulis kepada kepala sekolah.
6.
EKSTRA KURIKULER
a. Ekstra dilaksanakan seminggu sekali ,diluar jam
intra antara jam 13.00 s/d jam 16.00.
b. Pembina OSIS membuat jadwal ekstra dan mensosialisasikannya kepada yang
terkait
c.
Pembina OSIS/Instruktur
bertanggungjawab terhadap jalannya ekstra
(absensi peserta dan instruktur serta keamanan sarana/peralatan yang dipakai).
d. Ekstra dilaksanakan di lingkungan sekolah.
e.
Apabila ekstra dilaksanakan
diluar sekolah, maka instruktur/pembina OSIS harus meminta izin terlebih dahulu
kepada kepala sekolah dan melaporkan pelaksanaannya.
f.
Pembina OSIS
diperbolehkan menggunakan tenaga ahli dari luar, atas izin kepala sekolah
dengan proses lamaran kerja seperti pada umumnya.
g. Pembina OSIS menyampaikan laporan ekstra secara
berkala kepada kepala sekolah.
h. Jumlah peserta ekstra Volly Ball, Futsal minimal 2 x
team + cadangan. Untuk tenis meja dan yang lainnya minimal 12 siswa.
7.
PRAMUKA
a. Latihan dilaksanakan setiap hari jum’at jam 13.30 s/d jam 16.00 di lingkungan
sekolah.
b. Koordinator pramuka membuat program/jadwal latihan
dan mensosialisasikannya kepada yang terkait.
c. Anggota Pramuka adalah semua siswa SMPN 1 Maja,
kelas 7 wajib dan kelas 8 dan 9 tidak wajib latihan.
d. Pembina Pramuka bertanggungjawab terhadap jalannya latihan, absensi peserta dan pembina, keamanan
sarana/peralatan latihan
e. Apabila akan mengadakan latihan di luar lingkungan
sekolah, maka Koordinator/ Pembina Pramuka wajib meminta izin kepada kepala
sekolah dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesudahnya.
f.
Mengadakan
perkemahan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
Lampiran 3 SK Kepala SMPN 1 Maja
Nomor : 800/419/SMP.01/Disdik/2012
Tentang : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP) KEHADIRAN GURU DAN STAF
STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
KEHADIRAN
GURU DAN STAF
- Guru dan staf wajib hadir di sekolah, 10 (sepuluh) menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Guru dan staf yang kesiangan, wajib lapor kepada kepala sekolah/ wakasek managemen Mutu/ kaur tu/ guru piket.
- Guru dan staf yang karena sesuatu hal tidak bisa masuk kerja, harus meminta izin/ memberitahu terlebih dahulu kepada kepala sekolah, lewat surat/ telpon/ SMS disertai tugas untuk siswa dan surat keterangan dari dokter bagi yang sakit lebih dari 3 (tiga) hari diserahkan ke guru piket.
- Guru dan staf yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan, kepala sekolah berhak untuk:
Menelpon/ sms kepada yang bersangkutan, untuk menanyakan
alasan terlambat/ tidak masuk kerja,
atau memanggilnya untuk kelarifikasi.
- Guru dan staf yang tidak masuk kerja dalam 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa ada keterangan, kepala sekolah berhak untuk:
a.
Meminta
klarifikasi- Memberi surat peringatan ke-1;
b.
Apabila
tidak ada tanggapan maka sekolah akan memberi surat peringatan ke- 2;
c.
Apabila
tetap tidak ada tanggapan, maka kepala sekolah melaporkannya kepada atasan.
- Guru dan staf yang karena sesuatu hal akan meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran terakhir selesai, harus meminta izin kepada kepala sekolah/ wakasek Majanemen Mutu/ kaur TU/ guru piket.
- Guru yang sakit diperkenankan meninggalkan sekolah setelah melapor kepada Kepala sekolah/ wakasek/ kaur tu/ guru piket.
- Guru pulang paling cepat 10 (sepuluh) menit setelah jam pelajaran terakhir selesai.
- Staf pulang jam 13.00.
Lampiran 4 SK Kepala SMPN 1 Maja
Nomor : 800/ 419/SMP.01/Disdik/2012
Tentang : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
GURU PIKET
STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
GURU
PIKET
- Guru piket wajib hadir di sekolah 15 (lima belas) menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Menyelenggarakan administrasi guru piket antara lain; buku agenda piket, daftar hadir/pulang guru dan staf, buku tamu dan surat keterangan keluar masuk siswa.
- Memeriksa dan mengendalikan kegiatan siswa dalam k5lh. Diperbolehkan menyuruh siswa/ kelas untuk melakukan kebersihan.
- Mengendalikan siswa yang terlambat hadir. Di bawah 5 (lima) menit diberi surat keterangan masuk, di atas 5 (lima) menit diberi sangsi melakukan kebersihan.
- Mengatur/ mengurus kepentingan Guru dan Staff TU dalam hal kesiangan dan ijin keluar.
- Melaporkan kejadian yang bersifat khusus/penting kepada yang terkait (Wali kelas/guru BP/ Wakasek/ Kepalasa sekolah) untuk diselesaikan.
- Mengatur kegiatan kelas yang gurunya tidak hadir, bisa berkoordinasi dengan yang terkait.
8.
Menerima tamu baik pribadi maupun dinas dengan mempersilahkan untuk mengisi
buku tamu, melayani dan mengatur kepentingannya.
9.
Mengurus administrasi perijinan siswa yang karena sesuatu hal hendak
meninggalkan kbm/ sekolah dengan catatan siswa tidak diperbolehkan menggunakan
sepeda motor.
Lampiran 5 SK Kepala SMPN 1 Maja
Nomor : 800/
419/SMP.01/Disdik/2012
Tentang : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR UPACARA,
BRIEFING DAN RAPAT, LABORATORIUM PENDIDIKAN, PERPUSTAKAAN.
A.
UPACARA
SENIN PAGI.
1. Guru dan
Staf Wajib mengikuti Upacara
2. Guru dan
staf wajib menandatangani absen khusus Upacara.
3. Guru
wajib menjadi Pembina upacara, sesuai dengan jadwal.
4. Guru
yang menjadi Pembina upacara apabila berhalangan hadir, wajib memberitahu/
meminta ijin minimal 1 (satu) hari sebelumnya kepada Kepala Sekolah/ Wakasek
Kesiswaan/ Guru Piket
5. Guru
yang rutin setiap hari Senin melaksanakan kegiatan MGMP/ tugas dinas lainnya,
diwajibkan mengikuti upacara 2 (dua) kali dalam sebulan.
B.
UPACARA
PHBI/ PHBN DAN LAINNYA
1. Peserta
upacara ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
2. Guru
yang telah ditetapkan menjadi peserta upacara apabila berhalangan hadir, wajib
member itahu/ meminta ijin minimal 1 (satu) hari sebelumnya kepada Kepala
Sekolah/ Wakasek.
3. Peserta
upacara sebelum dan sesudah pelaksanaan wajib berada di sekolah.
C.
BRIEFING DAN RAPAT
1.
Guru
dan staf wajib mengikuti Briefing/
Rapat.
2.
Briefing/
rapat dapat diselenggarakan secara rutin atau insidental sesuai kebutuhan.
3.
Pemberitahuan/
undangan Briefing dapat dilakukan secara
mendadak melalui pengumuman langsung/ tertulis.
4.
Pemberitahuan/
undangan rapat dibuat secara tertulis dan diedarkan minimal 1 (satu) hari
sebelumnya.
5.
Pemberitahuan/
Undangan rapat dibuat dan diedarkan oleh
wakasek humas setelah ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
6.
Guru dan staf apabila berhalangan hadir mengikuti rapat,
wajib memberitahu/ meminta ijin minimal 1 (satu) hari sebelumnya kepada Kepala
Sekolah/ Wakasekbid Humas.
7.
Guru
dan Staf wajib mengisi daftar hadir rapat atau briefing.
8.
Wakasek
humas mengatur jalannya Briefing/ rapat (tempat, acara, daftar hadir dan
Notulen)
9.
Wakasek
humas menjadi notulen dalam pelaksanaan briefing.
D.
LABORATORIUM PENDIDIKAN (LAB IPA, LAB BAHASA, LAB KOMPUTER, LAB MULTIMEDIA)
1.
Kepala LAB
bertanggungjawab atas pengelolaan LAB
2.
Pengguna LAB adalah guru dan siswa sesuai dengan jadwal.
3.
Guru mata pelajaran
wajib mendampingi siswa selama praktek
4.
Penggunaan LAB diluar
jam belajar harus mendapat ijin Kepala LAB, diketahui Kepala Sekolah.
5.
Guru dan siswa yang menggunakan LAB wajib
menjaga K5LH
6.
Kepala LAB mengatur/
mengurus kepentingan Guru yang akan
menggunakan LAB.
7.
Kepala LAB melaporkan kejadian penting
kepada kepala sekolah untuk diselesaikan.
8.
Kepala LAB secara berkala menyampaikan
laporan tertulis kepada Kepala Sekolah tentang jalannya penggunaan LAB.
E.
PERPUSTAKAAN
1.
Pengguna perpustakaan adalah seluruh warga
SMPN 1 Maja (Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta siswa)
2.
Kepala Perpustakaan bertanggungjawab atas
pengelolaan Perpustakaan:
a.
Membuat rencana pengembangan Perpustakaan
b.
Mengatur/ mengurus tugas Pustakawan
c.
Membuat jadwal kunjungan
d.
Menjaga K5LH
e.
Membuat laporan berkala/ bulanan kepada Kepala
Sekolah
Ditetapkan di :
Maja
Pada Tanggal :
09 Januari 2012
Kepala
Sekolah,
OBAY
SOBARI, S.Pd.
NIP. 19570807 197903 1 005
1 komentar:
Mantapppp.....
Posting Komentar